"Kalau itu (dana saksi) tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya melanggar semua (kalau diakomodasi)," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Meski DPR mengusulkan wacana tersebut dimasukkan ke APBN, menurut JK, tetap saja payung hukumnya undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, wacana dana saksi partai untuk Pileg 2019 dibiayai APBN terganjal masalah payung hukum. Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyebut ada beberapa opsi agar dana saksi ini bisa cair.
Aziz mengatakan kurang tepat andai pemerintah mengeluarkan perppu agar UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu bisa direvisi dan memuat ketentuan perihal dana saksi. UU Pemilu hanya mengatur pelatihan saksi oleh Bawaslu.
"Perppu tidak bisa berdiri awang-awang. Perppu kan turunan dari UU. Makanya kalau UU di dalam UU Pemilu kemarin nggak ada, harus dicarikan UU yang bisa nyantol, salah satu alternatif UU RAPBN," ujar Aziz di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10). (nvl/dnu)











































