JK: Dana Saksi Tidak Ada Dasar Hukummya

JK: Dana Saksi Tidak Ada Dasar Hukummya

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 23 Okt 2018 15:06 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan wacana dana saksi partai untuk pileg tidak memiliki dasar hukum. Jika tidak memiliki dasar hukum, dana saksi tersebut akan melanggar.

"Kalau itu (dana saksi) tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya melanggar semua (kalau diakomodasi)," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).


Meski DPR mengusulkan wacana tersebut dimasukkan ke APBN, menurut JK, tetap saja payung hukumnya undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun banyak teman-teman di DPR mengusulkan masuk APBN, itu UU juga. Jadi tidak, sementara ini tidak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana dana saksi partai untuk Pileg 2019 dibiayai APBN terganjal masalah payung hukum. Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyebut ada beberapa opsi agar dana saksi ini bisa cair.


Aziz mengatakan kurang tepat andai pemerintah mengeluarkan perppu agar UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu bisa direvisi dan memuat ketentuan perihal dana saksi. UU Pemilu hanya mengatur pelatihan saksi oleh Bawaslu.

"Perppu tidak bisa berdiri awang-awang. Perppu kan turunan dari UU. Makanya kalau UU di dalam UU Pemilu kemarin nggak ada, harus dicarikan UU yang bisa nyantol, salah satu alternatif UU RAPBN," ujar Aziz di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10). (nvl/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads