Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu masjid di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) siang. Awalnya IL mengajak korban pertama untuk naik ke lantai 2 masjid.
"Lalu pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuan pelaku, pelaku memijit bahu korban," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku mengajak korban kedua ke lantai atas masjid. Pelaku langsung memijit bahu korban meski pun korban berusaha menolak.
"Pelaku tetap berusaha menahan korban agar tetap bersamanya dengan menjanjikan akan diberi uang namun korban ketakutan dan langsung pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.
IL berhasil ditangkap pada Rabu (22/8). Pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (knv/dhn)











































