Mantan Ketua DPRD Solo Bersikukuh Tak Lakukan Korupsi
Senin, 22 Agu 2005 21:09 WIB
Solo -
Mantan Ketua DPRD Solo Bambang Mudiarto bersikukuh tidak melakukan korupsi. Hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun kepadanya dinilai lebih banyak memperhatikan kepentingan LSM. Sedangkan anggota DPR RI, Ario Bimo, menilai terjadi diskriminasi dalam kasus KKN.Seperti diberitakan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Solo periode 1999-2004, Senin (22/8/2005), divonis 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan delapan anggota yang menjadi Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Solo periode itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda beragam.Vonis tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, karena mereka dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penambahan anggaran DPRD pada APBD Perubahan Kota Solo tahun 2003. Kesepuluh orang itu oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 4 tahun penjara.Usai sidang, Bambang menegaskan, dirinya dan seluruh anggota DPRD tidak melakukan kesalahan hukum apa pun. Menurutnya, dalam kasus tersebut DPRD hanya melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta ketentuan hukum lainnya. Oleh karenanya dia langsung menyatakan banding."Hakimnya sama sekali mengabaikan kesaksian yang diberikan oleh para saksi. Hakim mengabaikan aspek keadilan hukum dan hanya mempertimbangkan kepentingan LSM. Saya tidak mau ada supremasi LSM, yang boleh ada hanyalah supremasi hukum," kata Bambang dengan nada tinggi.Diskriminasi Proses HukumSementara itu anggota DPR RI Ario Bimo yang menyaksikan sidang vonis itu sejak awal hingga akhir mengaku kaget dengan vonis yang lebih tinggi dari tuntuntan tersebut. Dia juga menilai masih ada diskriminasi penanganan kasus KKN."Pak Bambang dan kawan-kawan ini hanya tergelincir melakukan kesalahan karena peraturan yang saling bertentangan atau setidaknya sangat lebar potensi tafsirannya. Meskipun memang mereka harus tetap diproses hukum namun saya tidak menduga setinggi itu vonisnya," ujar dia.Lebih jauh Bimo mengatakan penegakan hukum terutama terkait pemberantasan KKN merupakan taruhan politik dengan tarif tinggi. Publik akan mendukung asal dilakukan dengan tidak diskriminatif. Menurutnya penanganan kasus korupsi yang lebih besar hingga sekarang tidak ada kejelasan.Diingatkannya, rasa keadilan masyarakat akan terusik dengan proses maupun produk-produk pengadilan yang secara jelas nampak tidak mengacu pada aspek legal formal namun justru sarat pada kecenderungan domain politis power."Jangan ada campur tangan melalui invisible hand pemerintah terhadap kasus-kasus besar seperti kasus Munir, kasus suap di KPU yang melibatkan Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum," tegasnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































