"Jadi kasus pembakarannya saat ini terdiri dari 2 berkas yang berbeda. Pertama berkas dari 3 orang tersangka yang merupakan pelaku pembakaran dan kemudian satu berkas dari almarhum yang dikenai pasal menyuruh melakukan pembakaran," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/10/2018).
Saat ini berkas pembakaran rumah dengan 3 tersangka telah berada di tangan Kejaksaaan dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap. Dalam berkas ini, Daeng Ampuh alias Akbar ditetapkan sabagai saksi karena bukan sebagai eksekutor lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Daeng Ampuh ini berkas dan pasal yang diterapkan berbeda," imbuh Wirdhanto.
Selama proses pemeriksaan terhadap Daeng Ampuh, lanjut Wirdhanto, pria yang pernah menjadi calo penumpang ini tidak pernah mau mau mengakui perbuatannya untuk menyuruh melakukan pembakaran rumah milik Haji Sanusi pada 6 Agustus lalu.
"Kita sudah minta keterangan yang bersangkutan, meski yang bersangkutan tidak mengaku. Tapi keterangan tersangka ini kan salah satu bukti, tetapi kami sudah menyatakan cukup bukti. Tapi karena sudah meninggal, mau tidak mau kita hentikan karena tidak ada lagi yang bisa didakwa," ujarnya.
Daeng merupakan residivis dengan berbagai kasus. Yaitu pembunuhan dan narkoba. Terakhir, ia menjadi dalang pembakaran sebuah rumah sehingga satu keluarga tewas. Motifnya karen ada salah satu anggota keluarga yang utang jual beli narkoba. Di kasus itu, Daeng kembali jadi tersangka. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini