Kedua pelaku tersebut adalah R (34) selaku pengedar narkoba dan HA (19) sebagai pengedar tembakau Gorilla. Sedangkan pemakai sabu-sabu diketahui berinisial IM (32).
Dari tangan R, polisi menyita barang bukti 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan dari tangan HA, polisi menyita 6 paket plastik bening yang juga diduga sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan yang berhasil kita ungkap adalah sebagai pengedar pada saat kita temukan ada sekitar 6 paket plastik bening dengan berat total 3,51 gram," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cilegon, Selasa (23/10/2018).
Sementara itu, dari 17 paket sabu yang ditemukan dari saku celana R, polisi berhasil menyita 11,17 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tangan pemakai, polisi menyita 0,3 gram sabu.
"Kita mencoba untuk mendalami dari mana mereka mendapatkan suplai barang tersebut. Kebetulan dua pelaku sabu-sabu mereka mendapatkan barang dari temannya yang sekarang dalam upaya pengejaran," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, polisi menyangkakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini