"Kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya dan saya ketahui saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi yang ada sebuah delik aduan yang udah dicabut itu nggak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan insyaallah penyidik akan mempertimbangkan ini," kata Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Sohibul berharap hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani kasus ini. Dia juga percaya polisi bekerja secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.
"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6). (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini