"Kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan," ucap Rizal di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rizal tidak menyebut jelas siapa atau lembaga apa yang dilaporkannya ke KPK. Dia mengklaim telah menyertakan bukti-bukti dalam laporannya dan meminta KPK menindaklanjutinya.
"Jadi kami minta tadi KPK tidak hanya fokus soal kerugian keuangan negara dalam arti sempit tapi juga kerugian ekonomi negara dan itu di Pasal 2 UU Tipikor ada kategori bahwa bisa ditindak seandainya ekonomi negara dirugikan," kata Rizal.
Rizal kemudian menyertakan keterangan dalam lembaran rilis yang dibagikan. Dalam lembaran rilis itu terdapat 8 dugaan tindak pidana yang disebut Rizal berdasar pada salah satu audit BPK terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 hingga semester I 2017 di kementerian tertentu, berikut daftarnya:
1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton (diduga hal tersebut tanpa rapat koordinasi);
2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108 ribu ton (diduga dilakukan tanpa didukung analisis kebutuhan);
3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras khusus tahun 2016 sebanyak 200 ton (tanpa rekomendasi dari kementerian terkait);
4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor (diduga tidak didasarkan pada hasil keputusan rapat koordinasi);
5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton (diduga tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/atau tanpa rekomendasi kementerian terkait);
6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton (diduga tidak memenuhi persyaratan, melampaui batas, dan bernomor ganda);
7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton (diduga tidak memenuhi dokumen persyaratan);
8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton (diduga dilakukan tidak memenuhi persyaratan).
"Berdasarkan uraian di atas diduga ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait, tidak sesuai persyaratan, tanpa berdasarkan rapat koordinasi dan/atau tanpa berdasarkan analisis kebutuhan yang diperlukan. Dengan adanya hal tersebut, diduga hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2 dan Pasal 3," sebut Rizal. (haf/dhn)











































