"KPK itu hanya menyelidiki dan menyidik kasus korupsi, soal tata ruang dan lain-lain itu adalah kewenangan yang ada pada pejabat (pemerintahan)," ucap Syarif di sela acara Anti-Corruption Summit 2018 di Makassar, Selasa (23/10/2018).
Sebelumnya Ridwan Kamil menyebut izin tata ruang dan amdal (analisis dampak lingkungan) proyek Meikarta merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sedangkan urusan Pemerintah Provinsi Jabar hanya soal peruntukkan tanah. Syarif menyebut KPK juga memahami itu.
"Tetapi kita juga concern bahwa jangan sampai para pengembang itu, demi untuk menguntungkan diri atau perusahaan, mau menyogok pejabat publik agar tata ruang itu disalahgunakan," ucap Syarif.
Tanggapan Ridwan Kamil itu sebelumnya diunggahnya dalam akun Instagram. Dia menyebut Pemprov Jabar baru mengeluarkan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare dari 143 hektare (dari 500 hektare lahan yang direncanakan untuk proyek) yang diajukan Pemkab Bekasi.
Dia menyebut tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare tersebut untuk sementara ini. Sedangkan untuk urusan suap pada izin-izin lanjutan seperti IMB dan Amdal, dia menyerahkannya pada KPK.
"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram. (tfq/dhn)