Kasus bermula Ketua Satgassus Kejaksaan Agung, Chuck melakukan nogosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Negosiasi itu berjalan sesuai prosedur.
Seiring waktu, karier Chuck naik dan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Belakangan, keluar Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Dalam SK tersebut Jaksa Agung membebaskan Chuck dari jabatan struktural. Jaksa Agung menilai langkah Chuck dalam kasus Hendra Rahardja di atas tidak sesuai SOP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pamungkas dilakukan Chuck dengan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir websitenya, Selasa (23/10/2018).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yodi M Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Ketiganya mengabulkan novum yang diajukan dalam PK itu.
"Pemohon PK tidak mengambil tindakan sendiri dalam perdamaian dengan para ahli waris Taufik Hidayat (Wing Tau Feng) melainkan sudah dengan persetujuan pimpinan yaitu Jaksa Agung Basrief Arief," demikian pertimbangan majelis. (asp/rvk)











































