"Mudah-mudahan minggu ini selesai diajukan ke kejaksaan biar langsung ditindaklanjuti sama kejaksaan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya belum pernah dengar langsung tapi dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie sudah menyesal melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Augie mengajukan penangguhan penahanan. Namun karena proses penyidikan hampir rampung maka permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak.
Kasus berawal ketika Augie mengunggah video di Instagram yang menuduh polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018. Namun tuduhan tersebut dibantah. Polisi dalam video itu disebut hanya membantu refund tiket rombongan SD.
Augie kemudian dilaporkan oleh polisi dalam video tersebut karena tak terima dicemarkan nama baiknya. Augie selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Augie dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE. Augie resmi ditahan sejak Jumat (12/10).
Simak Juga 'Polisi Sayangkan Tindakan Augie Fantinus Sebarkan Hoaks':
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini