"(Fuad dan Wawan) diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap bersama-sama stafnya, Hendry Saputra. Sedangkan pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kaitan Fuad dan Wawan disebutkan KPK sebelumnya soal indikasi adanya pemberian suap lain.
Pada saat OTT KPK itu, Fuad dan Wawan--yang juga menghuni Lapas Sukamiskin--tidak berada di dalam selnya. Sel keduanya pun sempat disegel KPK.
Simak Juga 'Ditjen Pemasyarakatan: Wawan Kembali ke Sel, Fuad Amin Dirawat':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini