"Sebanyak 15 anggota Polsek Jatiasih sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di TKP. Didapati dua orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat F-2785-FCL dan diketemukan barang bukti berupa beberapa buah kunci leter T yang disimpan di saku kiri jaket salah seorang pelaku bernama AH," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Erna Ruswing dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah merampas, barang curian langsung dijual kepada Oman, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan Oman selalu bertransaksi di tempat yang sama, yaitu di salah satu minimarket di Pasir Jaya Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah kunci leter T berikut 6 buah anak mata kuncinya, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah kunci magnet, satu buah jaket kain warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat F-2785-FCL.
Kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (nkn/nkn)











































