"Iya betul penyidik sudah selesai melengkapi kekurangan berkas kasus korupsi NMI dan HP," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kedua tersangka dikembalikan ke penuntut umum untuk kembali dicek. Tim penuntut Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya mengembalikan berkas Nur Mahmudi dan Harry ke penyidik.
Perkara yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry itu terkait dugaan korupsi Jalan Nangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini