Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Matius Alfons - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 19:21 WIB
Nur Mahmudi/Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Penyidik Polresta Depok melengkapi berkas kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Harry Prihanto. Berkas kasus tersebut dikirim kembali ke JPU.

"Iya betul penyidik sudah selesai melengkapi kekurangan berkas kasus korupsi NMI dan HP," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (22/10/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berkas kedua tersangka dikembalikan ke penuntut umum untuk kembali dicek. Tim penuntut Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya mengembalikan berkas Nur Mahmudi dan Harry ke penyidik.

Perkara yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry itu terkait dugaan korupsi Jalan Nangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads