"Pada intinya kemarin kan kita pleno untuk mencari identitas pelapor yang belum diketahui, ternyata ada pengurus LPAI bahwa mereka menerima laporan dari pelaporlah bahwa dia mempunyai bukti rekaman proses belajar di SMA 87," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/10/2010).
Puadi tidak menyebutkan secara pasti dari mana LPAI mendapat rekaman itu. Pihaknya pun belum bisa menjelaskan isi rekaman tersebut lantaran, menurut Puadi, suaranya tidak begitu jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Puadi masih menyelidiki identitas nomor orang yang melapor ke Kepala SMA 87. Sambil pihaknya juga akan menelusuri rekaman yang diterimanya itu.
"Kita masih selidiki identitas si pelapor dari nomor itu, sama rekaman ini cuma kita perlu sampaikan rekaman ini bermula dari siapa, dari tangan siapa, dari keasliannya gimana ini udah ke tangan berapa," ucapnya.
Sebelumnya, rapat pleno yang telah dilakukan oleh Bawaslu DKI bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (17/10) tidak menemukan titik terang. Dari hasil klarifikasi pihak terkait, guru Nelty, Kepala SMA 87 Patra Patiah, dan lima siswa SMA 87, jelas Puadi, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Meski begitu, Bawaslu akan terus melakukan penyelidikan sampai batas terakhir pada 31 Oktober 2018 untuk benar-benar memastikan guru Nelty tidak bersalah.
Saksikan juga video 'Bawaslu Panggil Guru SMA 87 terkait Doktrin Anti-Jokowi':
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini