"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," ucap Johny saat dihubungi, Senin (22/10/2018).
Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Soal jenis sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak ada tindakan tegas," katanya.
Menurut Johny, BNN Provinsi DKI Jakarta sudah mendapat informasi adanya tindakan penyalahgunaan narkoba. Maka, dilakukanlah razia dan tes urine pada Minggu (21/10).
"Bukan laporan (masyarakat). Ini hasil lidik (penyelidikan) kita dari BNN. Lakukan penyelidikan secara tertutup, setelah kita dapat informasi yang A1, artinya sudah pasti baru kita lakukan operasi tes urine ke lokasi," ucap Johny.
Dalam operasi tersebut, 52 orang pengunjung diskotek positif narkoba. BNN Provinsi DKI Jakarta pun menemukan 4 butir ekstasi di dalam Old City.
Sebelumnya, selain ditemukan narkoba dan penggunanya di diskotek Old City, BNNP DKI Jakarta juga memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek itu. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa pengunjung diskotek yang dihimpun BNNP DKI.
"Dari hasil interogasi atau wawancara dengan masing-masing pengunjung. Rata-rata bawa dari luar menggunakan di dalam. Rata-rata seperti itu. Ada juga pengedarnya masuk ke diskotek," ucap Johny saat dihubungi, Senin (22/10).
Saksikan juga video 'Anies Siap Tindak 36 Diskotek Terkait Narkoba!':
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini