Saksi Mengaku Dapat Tekanan Saat Kongres II PDIP
Senin, 22 Agu 2005 17:03 WIB
Jakarta -
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Kongres II PDIP mengaku mendapat tekanan dalam kongres yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu. Upaya mereka melakukan interupsi kandas karena dihalang-halangi Satgas DPP PDIP."Tidak hanya dihalang-halangi dan disuruh diam. Bahkan mikrofonnya dipatahin," ungkap saksi pertama dari Sekjen DPC Tanah Datar Junaedi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/8/2005). Di depan majelis hakim, Junaedi secara tegas menolak hasil kongres karena pada sidang pertama ia menilai pimpinan sidang bertindak tidak sesuai AD/ART partai. Yang menjadi masalah, kata dia, saat pimpinan sidang mengubah aturan hak suara dari satu utusan satu suara menjadi satu cabang satu suara.Sayangnya, saat akan melakukan interupsi, dengan garang Satgas DPP PDIP menyuruhnya diam, sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa ketika pimpinan sidang mengetukkan palu."Sebenarnya saya sudah mau ke luar saat itu juga, tetapi karena pintu dikunci, saya tunggu sampai istirahat dan seterusnya saya tidak mengikuti kongres sampai selesai," kata Junaedi.Hal senada disampaikan saksi kedua, Ketua DPC Koja Jambi Robert Samosir. Diungkapkan Robert, upaya menolak tatib sudah dilakukannya. Sayangnya, karena ia duduk paling belakang dan terhalang tembok, upaya tersebut tidak berhasil. "Saya jelas dirugikan,' tandasnya.Dia lalu menjelaskan, setiap poin tatib yang dibacakan pimpinan sidang selalu diketuk palu tanpa meminta persetujuan dari forum. Bahkan dia dihampiri dan dihardik petugas satgas saat akan interupsi. "Saya disuruh duduk atau saya akan ditarik ke luar," katanya.Sementara itu saksi dari pendiri PDIP, Marah Simon, mengatakan, poin satu yang menyatakan utusan memiliki satu suara sudah tertuang dalam AD/ART. Aturan itu juga telah digunakan dalam Kongres I PDIP di Semarang. Diakui Simon, saat kongres II, dia tidak ikut sebagai peserta. Dia hanya memantau dari luar dan tidak masuk ke ruang sidang. "Saya datang ke Bali tapi di luar saja. Saya tahu ada gejolak di kongres dari utusan-utusan yang saya temui di luar ruangan," kata dia.Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam hingga pukul 13.30 WIB akhirnya ditunda oleh Hakim Ketua I Ketut Manika pada Kamis 25 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk Max Ciso yang hari ini tidak jadi dilakukan karena padatnya jadwal sidang.Gugatan perdata 23 utusan kongres PDIP ini didaftarkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diwakili Petrus Selestinus pada 4 April lalu. Dalam gugatan itu, TPDI meminta agar hasil Kongres II PDIP di Bali beberapa waktu lalu dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.TPDI juga meminta PN Jakarta Selatan melarang Dewan Pimpinan Pusat PDIP hasil kongres mengeluarkan surat-surat keputusan dan edaran sampai adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.23 Utusan kongres tersebut menggugat tiga pihak, yaitu Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP maupun pribadi, pengurus pusat PDIP, dan Gunawan Wirosarojo sebagai pimpinan sidang paripurna I Kongres II PDIP.
(umi/)










































