"Pemberlakuan daripada relokasi dana desa itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan kesepakatan di antara pemerintah dan DPR dia dicantolkan ke DAU, dana alokasi umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, Undang-undangnya masuk ke DAU," jelas Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Ketika disinggung mengenai tudingan pencitraan dengan adanya wacana dana kelurahan ini, Aziz menjawab dana tersebut diwacanakan karena ada usulan dari beberapa anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz juga menegaskan dana kelurahan ini akan diresmikan pada 2019 mendatang, sekutar bulan Mei hingga April.
"Diluncurkannya kan 2019, biasanya itukan antara Maret, April, Mei," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menjanjikan akan mengeluarkan kebijakan Dana Kelurahan dan Dana Operasional Desa pada 2019. Sandiaga Uno mempertanyakan niat di balik kebijakan tersebut.
"Apa saja program, kalau niatnya untuk membantu masyarakat, terlepas timing-nya kapan, itu harus diapresiasi. Tapi kalau misalnya di tahun politik, di 2019 ini, pasti masyarakat bisa menilai sendiri, apakah ini ada udang di balik batu atau apakah ini sebuah program yang memang dicanangkan sebelumnya," kata Sandiaga di Jalan Jenggala II Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (21/10).
Saksikan juga video 'Fadli Kritisi Dana Kelurahan Jokowi, Nasdem: Kenapa Baru Sekarang':
(zap/idh)











































