Wasekjen PAN Priyono Juniarsanto Divonis 1,5 Tahun Penjara
Senin, 22 Agu 2005 17:08 WIB
Bandung - Priyono Juniarsanto, yang kini menjabat Wakil Sekjen DPP PAN, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penipuan pembangunan apartemen Antapani Tower sebesar Rp 4,25 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Ir.M. Sutomo, rekanan Priyono, dengan hukuman penjara 3 tahun.Atas putusan dari hakim tersebut, ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa, Herman Kadir akan mengajukan banding. "Ini perkara sudah diskenario. Perkaranya sudah diatur oleh pelapor. Jadi sudah tidak murni lagi, " ungkap Herman Kadir saat ditemui seusai persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (22/8/2005). Ia menilai proses persidangan ini aneh, mengingat kasus ini sebenarnya kasus perdata bukan kasus pidana. Saat ini proses perdata atas kasus pembangunan proyek Menara Apartemen Antapani tersebut tengah berjalan."Ini lucu. Kenapa bisa menjadi pidana. Dan mereka sendiri sudah ngomong pada saya mereka sendiri sudah mengatur. Kalau hakimnya saya tidak tahu. Saya akan naik banding," ungkapnya kecewa.Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimum ancaman penjara selama 4 tahun. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan sementara. Sebelumnya, Priyono dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan M. Sutomo dituntut hukuman penjara sekitar 3,5 tahun.Saat dibacakan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Heran Hutapea, kedua terdakwa terlihat sedih. Dengan memakai pakaian kemeja hitam dan bersandal, kedua terdakwa juga terlihat kurus. Seusai pembacaan putusan, saat ditemui oleh detikcom, Priyono Juniarsanto menolak diwawancarai. Dia hanya menggelengkan kepala. Sebelumnya kedua terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung sejak 23 Mei 2005.Dalam kasus ini, Priyono Juniarsanto yang menjabat Komisaris PT Menara Karsa Waluya dan M Sutomo sebagai Direktur PT Menara Karsa Waluya pada tanggal 23 Desember 2004 didakwa telah menggunakan nama palsu dan kata-kata bohong untuk mengadakan perjanjian utang di depan Kantor Notaris Gina Riswara Koswara.Keduanya telah mengadakan perjanjian pemborongan dengan Sarwono Adji, Direktur Utama PT Mahanaim Pilar Utama. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa PT Mahanaim Pilar Utama akan melaksanakan pengerjaan pengadaan dan pemasangan struktur, arsitektur, mekanikal danelektrikal pada areal kerja menara B-Apartemen Antapani Tower Bandung sebanyak 110 unit. Nilai borongannya sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran tunai akan dijamin oleh PT Menara Karsa Waluya berupa bank garansi terhitung 30 hari sejak penandatanganan borongan tersebut. Hingga saat ini, pembangunan tersebut hampir 70 persen selesai. Atas dasar itu, PT Mahanaim Pilar Utama mengajukan gugatan kepada PT Menara Karsa Waluya ke Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Desember 2004 dengan menetapkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut.
(asy/)











































