"Saya akan pelajari dulu. Saya sih bisa saja menutup sementara sambil tunggu penyelidikan. Nutup sementara jangan sampai itu terulang lagi," ucap Yani saat dihubungi detikcom, Senin (22/10/2018).
Yani menyebut hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta itu. Dinas Pariwisata pun belum mengajukan surat permohonan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Nanti Parbud (Dinas Pariwisata dan Budaya), bikin rekomendasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), TDUP nya cabut. Kalau udah cabut, baru kami tutup (permanen)," ucap Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakin, sudah ada? Bener kata dia (BNNP DKI Jakarta) ineks (ekstasi). Ya udah, pasti tutup," ucap Yani.
Yani menyangsikan jika 52 orang yang positif narkoba menggunakan narkoba di luar diskotek. Jika ada alasan seperti itu, maka kemungkinan dia berbohong.
"Gombal aja kalau dari luar. Yang bilang dari luar itu gombal," kata Yani.
BNN Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Hasil tes urine, 52 orang pengunjung diskotek Old City positif memakai narkoba.
"Positif narkoba 52 terdiri dari wanita 19 orang dan pria 33 orang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/10/2018).
Razia dilakukan pada Minggu (21/10) mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan 4 butir ekstasi. (aik/aan)