"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi, Senin (22/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu akan memintai keterangan pimpinan media dan bagian iklan media terlapor pada pekan ini. Ia menyebut tak menutup kemungkinan juga memanggil tim kampanye Jokowi-Ma'ruf mengenai laporan tersebut.
"Harusnya pekan ini ya. Sebab kan kami punya keterbatasan waktu. Dan Kenapa kami panggil lebih cepat sebab kan agar supaya masih ada waktu buat lakukan pemanggilan yang kedua," kata Ratna.
Ia menyebut dalam kasus ini terindikasi adanya kampanye di luar jadwal. Sementara itu masa kampanye di media massa diatur 21 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Indikasinya adalah dugaan terhadap pelanggaran ketentuan kampanye di luar jadwal. Sebab kan kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara. Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini ya, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret-13 April 2019," ungkap Ratna.
Diketahui, iklan donasi Jokowi-Amin dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).
Simak Juga 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(yld/bag)