"Salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik (hari ini) dari unit Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Febri tidak menyebutkan detail nama penyidik KPK itu. Yang jelas, menurutnya, kehadiran penyidik KPK itu memenuhi panggilan polisi atas izin pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat panggilan dari Polda Metro itu, Febri menyebut perkara yang tengah diusut berkaitan dengan perintangan penyidikan perkara korupsi. Polisi--dalam surat panggilan--mencantumkan dugaan pelanggaran dalam Pasal 220, 231, 421, 422, 429, atau 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Dugaan pelanggaran--seperti disebutkan dalam surat panggilan--itu) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01 RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Febri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengecek perihal pemeriksaan pada salah seorang penyidik KPK itu. "Belum monitor," singkat Argo saat dimintai konfirmasi. (haf/dhn)











































