"Yang jelas, tuntutan guru-guru akan dibayarkan," kata Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang di Mimika, Senin (22/10/2018).
Dalam peraturan gubernur itu, untuk pembayaran hak guru diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, yang dibayarkan menggunakan anggaran APBD. Untuk pembayaran hak berupa ULP/TPP dan insentif yang saat ini masih menunggak dibayarkan melalui ABPD Perubahan dan atau dibayarkan pada anggaran 2019 sebagai kekurangan.
"Saya harap guru-guru sabar, tinggal tunggu saja kapan, kita kawal sama-sama," kata Yohanes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergubnya jelas, kalau masih ada yang mogok, akan kena sanksi," kata Yohaness. (asp/asp)











































