Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 12:51 WIB
Ratna Sarumpaet (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang selama 40 hari.

"Ya 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10). Masa penahanannya akan habis pada Kamis (25/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.





Selain itu, polisi sudah memeriksa koordinator juru bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.


Simak Juga 'Pemeriksaan Ratna Sarumpaet Sementara Cukup':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads