Alwi Buat Pernyataan Kasasi ke MA
Senin, 22 Agu 2005 16:32 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan kekalahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alwi Shihab akhirnya membuat pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (22/8/2005).Seiring pernyataan kasasi tersebut, PKB kubu Alwi hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Yogyakarta juga menyatakan akan tetap menggelar Muktamar II di Jawa Timur pada September mendatang."Muktamar tetap dilakukan pada akhir September di Jawa Timur karena sudah ditetapkan melalui rapat pleno," kata Sekjen DPP PKB kubu Alwi, Saifullah Yusuf, usai bertemu Mendagri M Ma'ruf di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/8/2005).Setelah pernyataan kasasi ke MA, dua minggu kemudian Alwi akan menyampaikan memori kasasi ke MA. Setelah proses tersebut selesai, akan ada kontrakasasi dari pihak tergugat, yaitu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar. Lalu satu bulan kemudian baru akan digelar persidangan.Saifullah yang akrab dipanggil Gus Ipul itu kembali menyampaikan kekecewaannya atas putusan PN Jaksel yang menyatakan pemecatan Alwi sebagai ketua umum Dewan Tanfidz PKB adalah sah. Keputusan yang memenangkan kubu Gus Dur itu dinilainya sangat janggal karena tidak sesuai dengan materi gugatan.Keputusan majelis hakim dinilai Gus Ipul hanya didasarkan pada konversi dan kesepakatan tidak tertulis. "Hakim hanya berdasarkan kliping koran yang menyatakan Pak Alwi sudah legowo terhadap pemberhentiannya. Padahal kliping koran itu kan tidak valid," ujarnya.Ketika ditanya apakah masih berminat kembali ke PKB pimpinan Muhaimin Iskandar, dengan diplomatis Gus Ipul menjawab, "Kita tidak berpikir untuk membentuk partai baru. Yang kita lakukan sekarang adalah bagian dari keyakinan kita untuk menyehatkan PKB dan bangsa."
(umi/)











































