Merasa Terancam, Jemaat Ahmadiyah Cirebon Mengungsi

Merasa Terancam, Jemaat Ahmadiyah Cirebon Mengungsi

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 16:28 WIB
Jakarta - Ahmadiyah telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ajaran yang sesat. Pasca terbitnya fatwa itu, sejumlah aksi kekerasan menimpa sebagian Jemaat Ahmadiyah di berbagai daerah. Jumat (19/8/2005) lalu, masjid Istiqomah, yang menjadi markas kegiatan jemaat Ahmadiyah di Desa Sadasari, Kecamaran Argapura, Kabupaten Majalengka dirusak oleh sekelompok massa. Tindakan anarkis ini juga membuat jemaat Ahmadiyah di Cirebon merasa terancam. Mereka khawatir terjadi kekerasan pada diri mereka. Karena itu, tidak sedikit dari mereka yang kini mengungsi dari tempat tinggalnya. Informasi ini disampaikan pengurus Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat, Entang Rasyid kepada detikcom, Senin (22/8/2005). Entang menyesalkan sikap anarkis yang menimpa para jemaat Ahmadiyah di beberapa di Jawa Barat. "Kondisinya sudah begini. Susah diantisipasi. Kita tawakal saja. Yang kita perlukan saat ini adalah pengamanan oleh aparat kepolisian . Kita sendiri akan menghindari perlawanan," ungkap Entang. Menurut dia, jumlah jemaat Ahmadiyah di Majalengka dan Cirebon cukup banyak. Diperkirakan ada sekitar 3.000 hingga 4.000 orang. "Sekarang pengamanan untuk masjid masih dilakukan. Tolong, jangan sampai terjadi lagi aksi kekerasan," pinta dia. Kekerasan yang mengancam jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat bermunculan setelah keluarnya beberapa surat pernyataan. Antara lain, surat pernyataan yang dinamakan Surat Kesepakatan Bersama atau SKB. Surat ini ditandatangi oleh pimpinan daerah dari mulai tingkat kejaksaan, pemerintahan daerah, kepolisian, komandan militer hingga pimpinan dewan.Beberapa daerah di Jawa Barat yang telah mengeluarkan SKB tersebut, antara lain Cianjur, Majalengka, Tasikmalaya, Cirebon, Bandung, Bogor, dan Cimahi. Lima daerah yang sudah pernah terjadi kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi di Bogor, Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Cimahi.Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, Syaiful Huda Syafii menyesalkan aksi kekerasan ini. Dia meminta Presiden SBY segera dengan tegas memutuskan keberadaan Ahmadiyah dan menghentikan upaya kekerasan tersebut. Mahkamah Agung (MA) juga didesak segera mengambil sikap atas status dari SKB tersebut.Isi SKB itu menyangkut status tiap daerah terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah. Dari ketujuh daerah yang sudah mengeluarkan SKB tersebut rata-rata melarang keberadaan Jamaah Ahmadiyah."Ahmadiyah juga warga negara Indonesia. Mereka harus dilindungi. Kearifan lokal di Jawa Barat sudah tidak ada lagi. Soal SKB tersebut harus dikritisi, jangan dibiarkan terus terjadi. SKB itu harus digugat. Sudah cukup MUI saja yang salah," ungkap Syaiful Huda Syafii. (asy/)


Berita Terkait