"Desain dari UU 7 tahun 2017, subjek secara eksplisit disebutkan, yaitu peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana. Jika dilakukan subjek lain, maka tidak penuhi unsur politik uang," ucap komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi di Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, partai politik bisa lakukan politik uang dengan cara menggunakan orang ketiga. Maka, hal ini harus jadi perhatian dalam pembahasan peraturan baru soal Pemilu.
"Menurut saya, ini celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan tangan orang lain dalam lakukan politik uang. Salah satu hal yang harus kita kritisi, dalam hal regulasi," ucap Ratna.
Selain soal politik uang, Ratna menyebut perlu ada peraturan tentang mahar politik. Hal ini perlu dibahas agar membuat pemilu semakin baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyebut kampanye menjadi masa partai politik untuk mentransfer pemikiran kepada pemilih. Hal ini untuk menghindari pemilih yang berdasarkan kedekatan dan kesamaan.
"Ruang transmisi harus dibuka seluas luasnya agar ketahui program, visi, misi, dan memilih atas dasar visi dan misi," ucap Johnny.
"Pada kontestasi Pemilu 2019 dari analisa kami, akan sedikit ditandai dengan struktur rasa, persamaan agama dan sebagainya. Tapi akan lebih di sisi dengan kontestasi gagasan perekonomian," sambung dia. (aik/jbr)











































