"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis (4/10).
Kasus korupsi Jalan Nangka ini melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar. (knv/fdn)