Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan

Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 12:13 WIB
Nur Mahmudi (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri. Mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis (4/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.





Kasus korupsi Jalan Nangka ini melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads