"Selama ini ada dana kompensasi yang berhubungan langsung dengan warga Bantargebang, ada juga dana kemitraan. dana kemitraan itu kita gunakan untuk akses-akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah bisa masuk ke situ. Terus fly over (Cipendawa dan Rawa Panjang) ada penambahan rute, dan jadwalnya (truk sampah DKI untuk lewat Bekasi) kita sudah tambah 24 jam, tapi yang compactor (truk sampah)," kata Pepen kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Proposal usulan dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi, dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun Pemkot Bekasi pada awal pengajuannya tidak memaparkan rincian sehingga Pemprov kesulitan melakukan telaah.
Disebutkan Anies, dana hibah diajukan Pemkot Bekasi di antaranya flyover Rawa Panjang Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar, peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp 5 miliar.
"Teman-teman kalau ada anggaran mungkin tidak Pemprov memproses tanpa ada perincian? Hanya dengan gelondongan begini? Tidak mungkin. (Jadi) Dimintai perinciannya, dan perincian itu tak kunjung datang," tutur Anies.
Anies mengatakan, rincian dari proposal dana kemitraan itu baru diterima Pemprov DKI pada 18 Oktober 2018, atau tiga hari lalu. Anies heran proposal berupa rincian baru dikirim. Tercatat dalam dokumen Biro Tata Pemerintahan DKI, total dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi per tanggal 15 Oktober Rp 2,09 triliun.
"Harus diingat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta? Dan kami sudah membangun Kalimalang revitalisasi itu dibiayai oleh DKI sebesar Rp 66 miliar," kata Anies, Minggu (21/10).
Belakangan, Walkot Bekasi Pepen menganulir surat Plt Wali Kota Bekasi yang mengajukan hibah Rp 2,09 triliun. Pemkot Bekasi menurunkan angkanya menjadi Rp 1 triliun.
Dana itu ditujukan untuk sekolah terpadu, proyek lingkungan hidup, folder air, sarana olahraga, hingga sarana kesehatan. Pepen mengatakan perincian itu baru akan dikirim ke Pemprov DKI hari ini.
Urusan pengolahan sampah diatur dalam Perjanjian Perubahan (addendum) PKS Pemprov DKI- Pemkot Bekasi tentang Peningkatan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang nomor 25 tahun 2016 dan nomor 444 tahun 2016.
Biro Tata Pemerintahan DKI juga mencatat bantuan dana hibah (kemitraan sukarela) ke Kota Bekasi terkait sejumlah proyek.
1. Tahun 2015
a. Lanjutan pembangunan sisi selatan Kalimalang
b. Lanjutan pembangunan jalan dan jembatan Bojong Menteng dan Jatiasih
c. Penyelesaian pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di sekitar pintu tol Bekasi Timur
2. Tahun 2016
a.Rehabilitasi Jalan Pangkalan 2 menuju Pangkalan 5
b. Rehabilitasi Jalan Pangkalan 5 menuju TPA Bantargebang
c. Pengadaan alat spider excavator (4 unit)
d. Pengadaaan alat Amphibious excavator (1 unit)
e. Peningkatan Jalan Cikunir
f. Pembangunan sumur artesis
g. Pembebasan lahan dan pelebaran Jl Pasar Rebo Komsen-Jati Asih
3. Tahun 2017
a. Pembangunan dan pelebaran jalan dan jembatan Jatiwaringin Raya
b. Pembangunan flyover Rawa Panjang
c. Pembangunan Flyover Cipendawa
4. Tahun 2018
Beulm ada alokasi anggaran bantuan keuangan yang bersifat kemitraan sukarela alias dana hibah karena fokus pada pemunuhan kewajiban sesuai dengan saran tim koordinasi pelaksanaan bantuan keuangan Provinsi DKI Jakarta
Dalam dokumen disebutkan Pemprov DKI sudah membayarkan dana kompensasi terkait pengolaan TPST Bantargebang yakni Rp 35 juta pada tahun 20167, Rp 134,416 miliar pada 2017 dan Rp 138,549 miliar di tahun 2018.
Sedangkan dana hibah yang dikucurkan DKI ke Kota Bekasi dalam rangka sinergitas antar daerah mitra yakni Rp 98 miliar pada 2015, Rp 151,5 miliar pada 2016 serta Rp 248 miliar pada 2017.
Simak Juga 'Anies Pertanyakan Dana Kemitraan Pemkot Bekasi':
(fdn/fjp)