Para pelaku ditangkap di Beji, Depok, pada 14 Oktober lalu. Ketiganya dikumpulkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat ditangkap. Mereka diketahui terakhir kali beraksi di klaster Caspia, Tangsel, pada 20 September lalu.
Dalam aksinya, tersangka Siyan berperan membobol rumah yang mereka incar. Dia dibantu Darmin, yang memantau situasi di lokasi. Sedangkan tersangka Nana bertugas menjemput dengan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap tersangka, polisi menyita seperangkat shower dan keran, MCB listrik, sejumlah handphone, dan televisi curian. Peralatan yang mereka gunakan, seperti obeng, linggis, dan tang, juga diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Seorang tersangka lain bernama Dul juga masih diburu.
"Oleh pelaku akan dijual putus, jadi ketemu orang yang mau beli langsung dijual," pungkasnya. (abw/idh)











































