Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) menyebut Pemprov DKI sudah menunaikan kewajiban membayar dana kemitraan wajib (pengelolaan TPST) alias dana kompensasi. Namun dana kompensasi yang dibayarkan pada 2018, disebut Pepen, berasal dari APBD DKI 2017.
"Sudah terima yang Rp 192 miliar, tapi jangan, salah itu APBD 2017/2018. APBD perencanaan 2017/2018," kata Pepen kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urusan Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada 2016.
Apa itu dana kompensasi? Disebutkan dalam Pasal 14 B, kompensasi adalah bentuk tanggung jawab yang diterima masyarakat dan pemerintah Kota Bekasi yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Dana kompensasi dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
Perjanjian kerja sama ini dibuat saat Gubernur DKI masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Diatur hak dan kewajiban pihak pertama, yakni Pemprov DKI, dan pihak kedua, Pemkot Bekasi.
Pada Pasal 4 huruf a disebutkan Pemprov DKI sebagai pihak pertama memiliki hak melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenisnya dari wilayah DKI untuk diproses di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang berada di wilayah pihak kedua.
Sedangkan pada huruf g Pasal 4 disebutkan Pemprov DKI menerima usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan dari Pemkot Bekasi terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang Kota Bekasi pada (H-1) penyusunan dan penetapan APBD Pemprov DKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI--sebagaimana disebutkan dalam huruf h Pasal 4--juga berhak menerima laporan pertanggungjawaban dari Pemkot Bekasi atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan terkait dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama mengatur kewajiban Pemprov memberikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang Kota Bekasi kepada Pemkot Bekasi.
Perhitungannya: asumsi jumlah ton sampah x hari x biaya retribusi pengolahan sampah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 per meter kubik x penyesuaian meter kubik menjadi tonase sesuai keputusan Kadis Keberasihan Nomor 109 tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Satuan Volume Sampah dari meter kubik menjadi tonase x 50 persen = kompensasi
Selain itu, Pemprov DKI, seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c, melakukan verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan terhadap usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan yang diajukan Pemkot Bekasi terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Sedangkan Pemkot Bekasi pada Pasal 5 berhak atas penerimaan dana kompensasi TPST Bantargebang Kota Bekasi dari Pemprov DKI.
Pemkot pada Pasal 5 ayat 2 huruf l juga punya kewajiban mengajukan usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan kepada pihak pertama terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang Kota Bekasi pada (H-1) penyusunan dan penetapan APBD Pemprov DKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simak Juga 'Anies Pertanyakan Dana Kemitraan Pemkot Bekasi':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini