"Saya luruskan lagi, Kalau Pak Anies bilang selesai, ya selesainya di mana?" ujar Pepen di Plaza Bekasi, Bekasi, Senin (22/10/2018).
Pepen menilai, kewajiban Pemprov DKI kepada Bekasi belum selesai. Dia pun meminta Anies untuk mengecek langsung kondisi Bantargebang sebelum mengklaim bahwaw kewajibannya sudah tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pepen pun memastikan pihaknya akan kembali mengevaluasi kerjasama terkait pengolahan sampah di Bantargebang dengan Pemprov DKI.
"Pemkot akan evaluasi semua, makanya harus ada komunikasi antar pemimpin," kata Pepen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal kewajiban pihaknya ke Pemkot Bekasi terkait dana kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Anies menegaskan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sudah tuntas.
"Jadi saya ingin meletakkan ini pada porsi permasalahannya. Kita memiliki perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi. Itu ditandatangani tahun 2016, berlaku selama 5 tahun dan dari perjanjian kerja sama itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban termasuk Pemprov DKI salah satunya adalah kebagian membayar dan nilainya adalah sebesar range-nya tergantung tonase sampah, Rp 130-150 miliar per tahun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/10).
Anies menegaskan pihaknya telah menunaikan membayar dana kompensasi bau ke Pemkot Bekasi yang nilainya sekitar Rp 190 miliar. Untuk 2019, besaran dana tersebut akan dikurangi karena alasan tertentu.
"Di tahun 2018 kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar. Untuk 2019 diproyeksikan tonasenya kemudian diturunkan dalam bentuk rupiahnya dan dialokasikan Rp 141 miliar. Itulah kewajiban yang dimiliki oleh DKI kepada Pemerintah Kota Bekasi," jelas Anies.
"Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa," tegas dia.
Simak Juga 'Anies Pertanyakan Dana Kemitraan Pemkot Bekasi':
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini