Walkot Bekasi: Kami Usul Dana Kemitraan karena Itu Kewajiban DKI

Walkot Bekasi: Kami Usul Dana Kemitraan karena Itu Kewajiban DKI

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 09:33 WIB
Foto: Walkot Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen (Isal-detik)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewajiban Pemprov DKI soal TPST Bantargebang sudah tuntas. Namun, menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kewajiban itu belum tuntas dan masih ada yang harus dievaluasi.

"Jadi alasannya bukan persoalan bantuan, ini alasannya adalah kewajiban, yang harus kita evaluasi, yang merupakan tanggung jawab DKI, terhadap TPA Bantargebang," ucap Rahmat di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/10/2018).

Pria yang biasa disapa Bang Pepen ini, menambahkan, DKI punya kewajiban membantu Bekasi dalam hal akses truk sampah. Salah satunya pembangunan flyover di daerah Cipendawa dan Rawa Panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita gak akan ngajukan apapun juga kalau DKI tidak punya kewajiban. Selama ini ada dana kompensasi yang berhubungan langsung dengan warga Bantargebang, ada juga dana kemitraan. dana kemitraan itu kita gunakan untuk akses-akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah bisa masuk kesitu. terus fly over (Cipendawa dan Rawa Panjang) ada penambahan rute, dan jadwalnya (truk sampah DkI untuk lewat Bekasi) kita sudah tambah 24 jam, tapi yang compactor (truk sampah)," ucapnya.

Bang Pepen pun juga menyampaikan Pemprov DKI punya kewajiban terhadap 90 ribuan orang di sekitaran TPST Bantargebang. Untuk itu Bang Pepen meminta Anies untuk ke Bantargebang agar tahu kondisinya.



"Bagaimana kondisi TPA bantargebang, bagaimana kewajiban DKI terhadap masyarakat Bantargebang. ada 90 ribu jiwa lebih di sana. yang harus diperbaiki kondisi lingkungannya. jadi yang saya sampaikan, yang tidak tahu ya tidak usah ngomong supaya jelas duduk perkaranya," ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur Anies menegaskan pihaknya telah menunaikan membayar dana kompensasi bau ke Pemkot Bekasi yang nilainya sekitar Rp 190 miliar. Untuk 2019, besaran dana tersebut akan dikurangi karena alasan tertentu.

"Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa," tegas Anies.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads