Peristiwa itu bermula saat korban pada Rabu (16/10) mendapatkan SMS notifikasi telah bertransaksi senilai Rp 22,8 juta. Sementara hari sebelumnya, korban merasa hanya melakukan transaksi menukar uang di money changer.
"Jumat (19/10) tim opsnal mengamankan dan menginterogasi pelaku I Nengah Winaya, pemilik money changer. Dari pengembangan pada hari yang sama tim juga mengamankan pelaku kedua yakni I Made Juniarta," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Andry mengatakan dari pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kepada polisi, I Nengah Winaya mengakui telah mengambil kartu debit korban yang disimpan dalam dompetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menjelaskan untuk mencairkan uang tersebut, kedua tersangka kemudian mengajak seorang warga negara asing yang kini menjadi DPO. Mereka kemudian berbelanja ke sebuah toko pakaian di Jl By Pass Ngurah Rai untuk digunakan bertransaksi.
"Pelaku 1 dan 2 serta WNA tersebut bersama-sama menuju toko pakaian merek Polo di Jl By Pass Ngurah Rai, dan di sanalah kartu debit korban digunakan transaksi dengan membeli beberapa pakaian. Dari pengakuan pelaku 2, pada Jumat (19/10) pelaku 2 sempat mengambil fee dari hasil transaksi tersebut sebesar Rp 6 juta," urai Andry.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pria yang Bobol ATM di Palu |
Andry menambahkan bule tersebut diduga sebagai jaringan para pelaku. Perannya menggunakan kartu debit korban untuk berbelanja.
"DPO Bule yang belanja inisial B. Jadi kita curigai bulenya satu jaringan sama mereka, alias sudah biasa melakukan. Perannya setelah dapat kartu bulenya yang pergi belanja untuk gesek," ucapnya.
"Jadi bule (B-DPO) ini disuruh belanja banyak-banyak di Polo sampai total belanja Rp 22,8 juta. Kemudian pelaku mengaku itu tamu bule yang dia bawa dan sarankan belanja di Polo, dengan tujuan mendapatkan fee (komisi)," tutur Andry. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini