Pemprov DKI akan Panggil Pihak Diskotek Old City Terkait Narkoba

Pemprov DKI akan Panggil Pihak Diskotek Old City Terkait Narkoba

Azizah Rizki - detikNews
Minggu, 21 Okt 2018 21:44 WIB
Diskotek Old City (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Jakarta - 52 pengunjung diskotek Old City, Jakarta Barat ditemukan positif mengonsumsi narkoba dalam razia yang dilakukan BNNP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil pihak pengelola diskotek untuk meminta keterangan.

"Besok yang jelas kita panggil manajemennya, terus kita ambil bahan-bahan yang dari BNN, kita lihat kasusnya gimana sebenarnya. Kalau ketahuan (setelah) identifikasi, baru deh dijatuhin rekomendasi. Besok kita panggil dululah," kata Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro saat dihubungi wartawan, Minggu (21/10/2018).

Asiantoro menyebut diskotek Old City memiliki izin yang jelas. Namun, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum meminta keterangan dari pihak manajemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini kan kasusnya ketahuan jelasnya hasil pemeriksaan urine. Makanya kan kita panggil besok, bukti-buktinya. Jadi kita nggak bisalah media ngomong ini, takut kesalahan kita. Kita langsung fakta, nunggu fakta dulu lah. Besok dari petugas-petugas saya, teman-teman di lapangan bagaimana. Kita tanya langsung sama manajemennya lah. Kan ada pembuktian dari BNN, baru kita klarifikasi," jelasnya.

Asiantoro berhadap industri pariwisata di DKI Jakarta aman dari 3 hal yang dilarang dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, yaitu mengenai narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi. Ia mengimbau pihak pengelola agar jangan sampai tersangkut tiga hal tersebut.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus narkoba di Old City. Apabila terbukti, pihaknya tak segan untuk melakukan penutupan.

"Coba nanti saya periksa, nggak boleh itu (ada narkoba). Pokoknya aturannya ada, bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi terus maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan," tegasnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Hasil tes urine, 52 orang pengunjung diskotek Old City positif memakai narkoba.

"Positif narkoba 52 terdiri dari wanita 19 orang dan pria 33 orang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/10/2018).

Razia dilakukan pada Minggu (21/10) mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan 4 butir ekstasi. (rvk/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads