"Jadi Dana Desa ini kan selama ini tidak menyertakan Dana Kelurahan, sementara kelurahan-kelurahan yang masih berciri khas desa masih banyak dan selama ini desa-desa tertinggal tidak diperhatikan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Rencana Dana Kelurahan, lanjut Karding, dilatarbelakangi masalah ketimpangan anggaran antara di desa dan di kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karding menuturkan tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Dana kelurahan disebutnya nantinya berguna untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sekarang ekonomi kita bisa mendorong ke sana, saya kira tidak ada masalah, sebagai bentuk upaya mendorong ekonomi dan pertumbuhan usaha, serta kesejahteraan di kelurahan-kelurahan," jelas Karding.
Ditanyain mengapa kebijakan dana kelurahan bertepatan dengan tahun pencoblosan, Karding menyatakan Pemerintah hanya menjawab aspirasi masyarakat.
"Ya terserah mau bilang apa itu tidak penting. Yang penting faktanya bahwa aspirasi ini harus dijawab. Tidak boleh tidak dijawab karena tugas pemerintah adalah menjawab seluruh aspirasi dan kebutuhan masyarakat," tandas dia. (aud/gbr)











































