Anies menjelaskan, di luar perjanjian kerjasama antara Jakarta dan Bekasi, memang dilakukan pembicaraan mengenai bantuan tambahan dari ibukota untuk kota di sebelah timurnya itu. Pembicaraan dilakukan pada Februari 2018 berlanjut ke bulan Mei.
Bantuan yang sifatnya tambahan tersebut, berupa bantuan kemitraan. Ini berbeda dengan bantuan dana kompensasi bau yang sudah disekapati sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proposal bantuan kemitraan itu, terdapat sejumlah proyek yang diusulkan akan dibangun dengan dana tersebut. Proyek-proyek itu antara lain flyover Rawa Panjang nilainya Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa nilainya Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi nilainya Rp 5 miliar.
"Ini di luar perjanjian sampah minta anggaran seperti itu. Lalu dimintakan perinciannya," ujar Anies.
Menurut Anies, rincian dari Bekasi itu tak kunjung datang. Dengan begitu, lanjut Anies, Pemprov DKI tidak bisa melakukan pencairan. Adapun rincian itu baru datang pada 18 Oktober 2018 atau tiga hari lalu.
"Teman-teman kalau ada anggaran mungkin tidak Pemprov memproses tanpa ada perincian? Hanya dengan gelondongan begini? Tidak mungkin. Dimintai perinciannya dan perincian itu tak kunjung datang. Sampai tanggal 18 Oktober kemarin. Baru 18 Oktober keluar ini semua," kata Anies. (fjp/fjp)











































