4 Perusahaan Dilarang Pasok Alat Medis ke RSUD Bekasi

4 Perusahaan Dilarang Pasok Alat Medis ke RSUD Bekasi

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 15:12 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat kesehatan medis di RSUD Kota Bekasi. Buntutnya, 4 perusahaan pun diharamkan memasok alat medis.Keempat perusahaan itu adalah CV Lodaya (terlapor I), PT Mutiara Jaya Farma (terlapor II), PT Ina Farma (terlapor III), dan PT Fondaco Mitratama (terlapor IV).Terlapor lainnya, ketua panitia lelang pengadaan alat kesehatan medis RSUD Bekasi (terlapor V), pemimpin bagian proyek peningkatan upaya kesehatan dan sarana prasarana Kota Bekasi APBN tahun anggaran 2004 (terlapor VI) dan kepala dinas kesehatan Kota Bekasi (terlapor VII)."Menyatakan terlapor I hingga VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang persekongkolan tender," kata Ketua Komisi Hakim Erwin Syahril di ruang sidang KPPU, Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2005).KPPU pun lantas menjatuhkan sanksi administratif yakni, melarang pihak terlapor I-III untuk mengikuti lelang pengadaan alat-alat kesehatan medis di RSUD Kota Bekasi selama setahun terhitung sejak putusan ini diterima.Kedua, melarang terlapor IV memasok alat kesehatan medis di RSUD Kota Bekasi selama setahun. Selanjutnya, melarang RSUD Kota Bekasi menerima terlapor I,II, dan III sebagai peserta tender selama satu tahun. Keempat, melarang RSUD Kota Bekasi menerima terlapor IV untuk memasok alat medis di RSUD Kota Bekasi selama setahun.KPPU juga mengaku telah menemukan fakta tentang persekongkolan. Salah satunya berupa alat kesehatan medis khususnya ventilator telah ditentukan sejak staf marketing terlapor IV mempromosikan ventilator merk Hamilton Medical kepada pengguna alat kesehatan medis di RSUD Kota Bekasi.Selain itu, diperoleh fakta tentang upaya pengaturan dan atau penentuan pemenang lelang. Perilaku terlapor IV tidak memberikan surat pernyataan kesanggupan menyediakan barang sebagai agen tunggal yang telah menghambat CV Lami untuk menjadi calon pemenang."Perilaku terlapor IV merupakan bentuk pengaturan untuk menentukan calon pemenang," tandas Erwin. (aan/)


Berita Terkait