Poin Kebijakan Pusat Harus Sepersetujuan Aceh Dipertanyakan

Poin Kebijakan Pusat Harus Sepersetujuan Aceh Dipertanyakan

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 15:10 WIB
Jakarta - Respons negatif terhadap MoU RI-GAM kembali terlontar. Ada satu poin yang disorot karena dinilai akan membahayakan kedaulatan NKRI. Poin ini menimbulkan ambivalensi mengenai siapa sebenarnya yang berdaulat."Pasal mengenai semua kebijakan pemerintah pusat yang menyangkut Aceh harus dengan persetujuan pemerintah Aceh itu menurut saya terbalik. Logikanya terbalik. Yang berdaulat negara RI atau Aceh?," cetus praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution.Hal ini disampaikan dia usai menghadiri acara "Refleksi 87 Tahun Sarbini Sumawinata" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/8/2005)."Pemerintah memang harus mempertimbangkan aspirasi daerah dalam membuat keputusan. Tapi tidak harus menunggu persetujuan daerah untuk membuat suatu keputusan," ujar Buyung.Dia juga meminta kejelasan tentang status perjanjian tersebut, apakah termasuk perjanjian internasional atau dalam negeri."Kalau itu perjanjian internasional, maka harus ada persetujuan DPR. Kalau tidak ada persetujuan, maka tidak ada kekuatan hukumnya," kata Buyung.AmnestiMengenai rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada eks GAM, pengacara berambut putih ini tidak mempermasalahkannya. Namun ia meminta supaya pemberian amnesti hanya diberikan pada tahanan GAM yang bermotif politik."Harus dibedakan antara tindakan semata-mata kriminal dan tindakan pidana tapi motif politik, misalnya pembunuhan tapi dalam rangka membunuh musuh," jelasnya. Menurut dia, pemberian amnesti kepada eks GAM merupakan konsekuensi dari perjanjian yang telah ditandatangani. Namun diingatkan, harus melalui persetujuan DPR. "Ini sebagai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini juga sebagai kontrol DPR supaya pemerintah tidak sembarangan memberikan amnesti," tandas Buyung. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini