Wakil Ketua DPR: Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Tol

Wakil Ketua DPR: Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Tol

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 14:43 WIB
Jakarta - Ternyata sesama pimpinan DPR tak satu kata dalam menyikapi rencana kenaikan tarif tol. Jika sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono setuju, maka Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menolaknya.Bahkan politisi dari PBR ini meminta kepada pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif tol yang akan diberlakukan mulai Selasa (23/8/2005) besok. Kenaikan tarif, menurutnya, hanya akan membuat masalah baru di masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sedang mengalami krisis kepercayaan pada pemerintah."Ini akan memunculkan efek domino, nanti para sopir akan menaikkan tarif juga. Sopir truk juga naikkan tarif, karena biaya transportasi naik," ujar Zaenal Ma'arif di kantornya, Gedung Nusantara III DPR RI, Jalan atot Subroto, Jakarta, Senin (22/8/2005).Dalam pandangan Wakil Ketua DPR bidang Kesra ini, menaikkan tarif tol pada saat ini, tidak rasional. "Seharusnya, semakin lama jalan tol semakin murah dan dikembalikan kepada rakyat untuk menjaid jalan umum," imbuhnya.Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono menilai kenaikan tarif tol itu masih cukup wajar. Untuk itu, Agung meminta masyarakat untuk memahami kenaikan ini.Kenaikan tarif tol yang akan dilakukan PT Jasa Marga (Persero) rencananya sekitar 15-16 persen. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jalan tol di Indonesia. Keputusan tersebut diambil untuk mengembalikan nilai investasi dan mengimbangi laju inflasi.Selain itu, sesuai UU Nomor 38/2004, diamanatkan bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol dapat dinaikkan. Sementara tarif tol terakhir naik pada Juni 2003.Sebelumnya, rencana kenaikan tarif tol oleh PT Jasa Marga ini ditolak oleh Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Jasa Marga. Alasan DPR, kenaikan dinilai belum tepat waktunya dan akan memberatkan masyarakat. Permintaan DPR itu oleh Jasa Marga akhirnya disikapi dengan menunda kenaikan tarif tol. Namun akhirnya Jasa Marga kembali mengusulkan kenaikan tarif tol ini ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Dan Menteri PU setuju kenaikan tersebut mulai Selasa, 23 Agustus 2005 besok. (jon/)


Berita Terkait