"Pihak yang berwenang memproses. Juga jangan kita nafikan partisipasi masyarakat karena masyarakat lihat sendiri kok, iklan yang melanggar dan tidak melanggar," kata Sandiaga di Jalan Jenggala II Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (21/10/2018).
Sandi kemudian meminta masyarakat mengkoreksi kampanye kubunya. Sandi mengaku siap dilaporkan ke Bawaslu apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu DKI karena iklan kampanye di videotron. Persidangan atas laporan tersebut sudah dimulai.
Selasa (16/10/2018), Bawaslu sudah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Namun sidang itu ditunda karena pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi.
Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI. Atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Amin. Sedangkan yang hadir sidang hari ini adalah tim Jokowi-Amin yang memegang SK tim kampanye.
Simak Juga 'Jokowi Kampanye Pakai Videotron, Prabowo Juga Pengin':
(aud/fjp)










































