"Untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Minggu (21/10).
Dedi melanjutkan, penyidikan akan berlangsung lama jika dalam prosesnya Dhani tiba-tiba keluar negeri. Pencekalan didasari atas pertimbangan penyidik Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.
"Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke kanwil imigrasi Surabaya," ucap Dedi.
Sementara itu pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menilai polisi berlebihan dengan mencegah Dhani untuk berpergian keluar negeri. Meski tidak dicegah untuk berpergian keluar negeri, Dhani dinilai akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya.
"Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja nggak bisa hadir (di panggilan pertama). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui," kata Aldwin saat dihubungi detikcom, Minggu (21/10/2018).
Simak Juga 'Ahmad Dhani Ngaku 11 Kali Jadi Tersangka':
(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini