Sussongko Dituntut Tiga Tahun

Sussongko Dituntut Tiga Tahun

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 14:23 WIB
Jakarta - Setelah Mulyana Wira Kusumah, kini giliran Sussongko Suhardjo yang dituntut dalam kasus suap terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Seperti halnya Mulyana, Sussongko juga dituntut dengan hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Ryono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/8/2005).Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.30 WIB ini dipimpin ketua majelis Masrudin Chaniago. Dalam persidangan ini, terdakwa Sussongko didampingi pengacara Erick S Paat.Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan Sussongko terbukti ikut serta melakukan (medepleger) dalam tindak pidana suap yang dilakukan Mulyana.Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.Hal-hal yang memberatkan, terdakwa seorang intelektual yang diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan Sekjen di KPU. Seharusnya terdakwa mengetahui dan memahami bahwa memberikan uang kepada auditor yang sedang melakukan audit investigasi adalah perbuatan yang tidak patut.Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan justru di saat pemerintah sedang berjihad untuk memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik institusi KPU sebagai penyelenggara negara yang diharapkan bebas dari KKN.Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak-anak.Sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 Agustus mendatang. Agenda persidangan adalah pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads