"Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke kanwil imigrasi Surabaya," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Minggu (21/10/2018).
Dedi membenarkan surat yang diajukan Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani. "Ya betul," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Ngaku 11 Kali Jadi Tersangka':
(fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini