Pelantikan Badrul, Depdagri Masih Tunggu Putusan MA
Senin, 22 Agu 2005 13:36 WIB
Jakarta -
Didesak kubu Nur Mahmudi agar tidak melantik Badrul Kamal sebagai Walikota Depok, Depdagri belum langsung mengiyakan. Depdagri masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)."Keputusan MA sebagai acuan untuk melantik seseorang sebagai walikota. Saat ini kita masih menunggu putusan itu," kata Direktur Pejabat Negara Depdagri Susilo kepada wartawan seusai menerima Nur Mahmudi Ismail dan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasuition, di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/8/2005).Sebelumnya, Nur Mahmudi meminta agar Mendagri M. Ma'ruf memastikan tidak akan melantik Badrul Kamal sebelum proses hukum selesai. Hingga kini, KPUD Depok sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menganulir kemenangan Nur Mahmudi dan memenangkan Badrul Kamal. Menurut Susilo, selain menunggu putusan MA, Depdagri juga masih menunggu sikap akhir KPUD Depok atas putusan PT Jabar. "Hasil keputusan PT Jabar tentunya dikembalikan ke KPUD," tandasnya.Menanggapi hal tersebut, Adnan Buyung menyatakan, KPUD Depok telah menyatakan menolak putusan PT Jabar dan mengajukan PK. "Saat ini mereka mengajukan PK melalui kuasa hukumnya. Sehingga demi menghormati hukum kita mendesak Mendagri agar tidak melantik Badrul Kamal," katanya.Selain itu, menurut Buyung, ada alasan lain agar Depdagri tidak melantik Badrul Kamal sebagai Walikota Depok, yaitu upaya hukum yang tengah dijalani oleh Nur Mahmudi. "Upaya kasasi tengah dipersiapkan, namun terlebih dahulu kita bekerjasama dengan KPUD Depok dan KPUD Provinsi Jabar," tutur pengacara senior ini. Buyung menilai upaya DPRD Jawa Barat (Jabar) yang mendesak KPUD Jabar untuk segera melantik Badrul Kamal sebagai walikota merupakan pelanggaran terhadap hukum."KPUD sebagai penyelenggara berwenang untuk melakukan pelantikan bukan DPRD," tandas pria berambut perak ini.
(ahm/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































