"Kita kemarin (19/10) pukul 16.00 WIB sudah melakukan pembahasan pertama di Gakkumdu, tapi kami belum bisa sampaikan hasilnya," ujar anggota Bawaslu Afifuddin di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Ketika ditanya bagaimana kelanjutan dari pembahasan tersebut, Afif enggan menanggapinya. Dia menyebut pembahasan ini baru tahap pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tahapan pertama itu, kasus masih dalam pembahasan. Jadi kami belum bisa memberikan informasi detailnya," tambahnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB. Selain Sri, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga dilaporkan.
Dalam laporannya, Dahlan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya Pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda Rp 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10). (zap/hri)











































