Terpidana GAM Kasus Kriminal Tidak Diberi Amnesti

Terpidana GAM Kasus Kriminal Tidak Diberi Amnesti

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 12:47 WIB
Jakarta - Pemerintah hanya akan memberikan amnesti kepada eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihukum karena kasus makar. Sedangkan mereka yang dihukum karena kasus kriminal, yang jumlahnya kurang dari 10 persen, tidak akan diberi amnesti. Menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, total jumlah tahanan GAM mencapai 1.472 orang. Sebanyak 487 orang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di tiga provinsi di Pulau Jawa, sisanya di NAD dan Bengkulu. "Mereka yang memperoleh amnesti hanya yang ditahan dengan pasal makar. Jumlahnya lebih dari 90 persen yang ditahan dengan pasal makar," kata Hamid usai mengikuti pembukaan Rakor Rencana Aksi Nasional HAM oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (22/8/2005).Para eks anggota GAM yang dihukum karena kasus kriminal, lanjut Hamid, tidak akan mendapatkan amnesti. "Seperti merampok atau kriminal lainnya, tentu tidak (diberi amnesti)," kata Hamid.Menurut Hamid, setelah diberikan amnesti, para eks anggota GAM akan dibawa dari LP ke ibukota provinsi, kemudian diterbangkan ke Jakarta. "Mudah-mudahan di hari yang sama bisa langsung ke Nanggroe Aceh. Paling akhir harus selesai tanggal 31 Agustus," harapnya.Bagaimana jika eks anggota GAM yang mendapatkan amnesti kemudian melakukan pelanggaran hukum? Hamid memastikan mereka akan diproses secara hukum. "Mereka akan ditindak dengan pasal kriminal. Apa pun perbuatannya," tegasnya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads