Amnesti GAM Dibahas Pemerintah & Komisi III DPR Rabu
Senin, 22 Agu 2005 12:46 WIB
Jakarta - Masalah pemberian amnesti bagi eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dibahas pemerintah bersama Komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus. Setelah itu Komisi III akan membahasnya ke pleno, dan kemudian Presiden SBY akan mengumumkan amnesti.Dalam pembahasan dengan Komisi III DPR, pemerintah akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra."Baru setelah itu dilakukan langkah nyata dalam bentuk pembebasan para terhukum dan tahanan," kata Hamid usai mengikuti pembukaan Rakor Rencana Aksi Nasional HAM oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (22/8/2005).Menurut Hamid, tidak mungkin ada pelepasan tahanan GAM sebelum ada amnesti, dan amnesti tidak akan dilakukan sebelum mendengarkan pertimbangan DPR. Ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945, bahwa presiden berhak memberikan amnesti setelah mendengarkan DPR.Sedangkan eks anggota GAM yang dilepaskan pada 17 Agustus lalu dikarenakan menerima remisi, bukan amnesti. "Nanti setelah amnesti diumumkan, mereka yang sudah dilepaskan juga akan memperoleh amnesti," ujar Hamid.
(gtp/)











































