"Kita lihat temuannya apa. Kan masih penyelidikan, tunggu hasil. Nanti tindak lanjutnya kita tanya media cetak yang memasang, itu kan dicek dulu," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (19/10/2018) malam.
Baca juga: Polemik Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf |
Bawaslu memang sudah mendatangi beberapa kantor media cetak yang memuat iklan Jokowi-Ma'ruf. Namun tim Bawaslu belum bertemu dengan divisi iklan media tersebut.
Bagja mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil timses Jokowi-Ma'ruf setelah meminta keterangan kepada pihak media cetak. "Kemungkinan itu ada," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 492. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Bagja mengatakan, jika benar terjadi pelanggaran, sanksi bisa diberikan kepada pihak yang memasang iklan. Namun dia tak mau mendahului hasil penyelidikan.
"Kemungkinan (pihak yang memasang iklan diberi sanksi) itu ya, kemungkinan (timses dijatuhi sanksi jika meminta iklan dipasang) itu ada. Tapi kan belum tahu (kesimpulannya), (karena) masih penyelidikan," ucap dia.
Diketahui, iklan donasi Jokowi-Amin dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).
Saksikan juga video 'TKN Jokowi-Ma'ruf Luncurkan Rekening Dana Kampanye':
(jbr/ibh)