284 UU Sisa Kolonial Akan Diubah

284 UU Sisa Kolonial Akan Diubah

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 12:08 WIB
Jakarta - Para praktisi hukum Indonesia bisa-bisa kembali ke bangku kuliah. Pasalnya 284 UU peninggalan Belanda akan diubah.Pengubahan UU yang masih dipakai Indonesia sejak zaman kolonial itu merupakan langkah pembaruan hukum sesuai dengan Program Legislasi Nasional (prolegnas) antara DPR dengan pemerintah yang diteken pada 1 Februari lalu."Prioritas UU yang diubah itu dalam kurun waktu 2005-2009," kata Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM Oka Mahendra usai sidang judicial review UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8/2005).Dari 284 UU yang akan diubah, sebanyak 55 UU mendapat prioritas untuk diubah pada tahun 2005."Meskipun sudah disusun program legislasi nasional, tapi ada kemungkinan masih ada UU yang di luar prioritas itu, dan ada UU yang dipandang perlu diubah, bisa diajukan juga," kata Oka.Pemerintah dalam perubahan UU ini, lanjutnya, juga menerima segala masukan dari masyarakat, asalkan ada persetujuan dari DPR dan pemerintah."Masukan dari masyarakat itu memang tercantum dalam pasal 53 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Oka.Dituturkan dia, dalam pasal tersebut tertulis: "Masyarakat berhak berpartisipasi dalam proses penyiapan maupun pembahasan suatu rancangan undang-undang. (sss/)


Berita Terkait