Anies bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memulai kegiatan penyegelan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. pada Jumat (19/10/2018) pagi. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berwarna oranye dengan bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'.
"Pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang. Bagi Pemprov DKI ada nilai pajak yang besar. Di sisi lain kita juga memperhatikan tata ruang, tata kelola pemerintahan. Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 yang nanti akan diberikan segel dan kita beri peringatan lagi kepada pemilik reklame untuk menurunkan bangunan reklamenya," ujar Anies di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
"Sekarang sedang ditetapkan kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun, mereka tidak bisa memasang reklame di DKI Jakarta. Kenapa? Karena ini pelanggaran dan kita ingin menertibkan semuanya," tegas Anies.
Syarif menambahkan KPK ikut serta dalam penertiban ini karena ada kerja sama dengan Pemprov DKI dalam peningkatan pendapatan daerah. Syarif mengatakan, berdasarkan informasi dari Anies, ada Rp 1 triliun pendapatan dari reklame pertahun di DKI.
"Tadi Pak Gubernur mengatakan ada hampir Rp 1 triliun per tahun dari reklame saja di DKI Jakarta. Kami yakin itu potensinya lebih besar, dibanding tadi Rp 964 miliar lebih, tapi kalau ditertibkan akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan," tutur Syarif
Baca juga: Anies: 60 Reklame di Jakarta akan Disegel |
Reklame yang melanggar aturan dan sudah disegel mulai dicopot pada Jumat (19/10) malam. Pencopotan reklame tersebut dilakukan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Reklame dicopot menggunakan alat berat crane.
Kasatpol PP Yani Wahyu mengatakan penertiban reklame yang melanggar aturan itu akan dilakukan secara bertahap. Ia menjelaskan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata total ada 16 reklame yang akan ditertibkan.
"Hari ini di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah pak gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60 berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di 5 wilayah kota. Nanti, saya minta kasatpol pp kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," jelas Yani
Saksikan juga video '135 Reklame di Jakarta Melanggar Aturan':
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini